DEBBY CHINTYA AP (22213085)
NUNGKY R. ANGGRAINI (26213576)
WINDA MERYETA P (29213324)
1. SEBUTKAN PERBEDAAN WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN
SERTA UNSUR APA YANG DIMILIKI WIRASWASTA?
Perbedaan
antara wiraswasta dan wiraswastawan yaitu:
·
wiraswasta adalah bidang usaha atau perusahaan yang
dididirikan oleh seseorang dengan pendirian tertentu.
·
wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki pendirian
tertentu secara kualitatif lebih dari manusia pada umumnya yakni memiliki
kemampuan berdiri sendiri diatas kemampuan sendiri, mengambil resiko,
menetapkan tujuan atas pertimbangan sendiri, memiliki semangat bersaing yang
kuat, beroorientasi kerja keras, kreatif inovatif, motivasi berprestasi dan
lain-lain.
Unsur-unsur yang dimiliki wiraswasta yaitu:
- Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang yang bersangkutan.
- Unsur keterampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
- unsur sikap mental yaitu bersifat tanggung jawab, jujur, tegas, berani, dan inisiatif.sikap demikian bisa didapat apabila wirausahawan mau menerima tugas dan menyelesaikannya dengan baik, melatih diri menjadi pemimpin, menolak ketidakjujuran, mengoreksi kesalahan, melatih diri untuk menegur kesalahan, memberi penghargaan dan penghormatan atas kesuksesan orang lain, kemudian mau mencoba mengemukakan ide dan kreatifitas serta berani mencoba.
- Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan
dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan
berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang
mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami perusahaan kecil dalam lingkungan
perusahaan.
2. BAGAIMANA PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA?
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya
dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai
pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus,
yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba
di indonesia dimulai pada tanggal 18 juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya
peraturan pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16
tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun
2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung
kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum
terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum
untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun
1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat
melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba
lanjutan. Dengan mempergunakan system piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba
di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans
Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow
diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise
and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama
convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
3. BERI 5 CONTOH RIIL USAHA FRANCHISING YANG BERGERAK DI BIDANG:
- PENDIDIKAN
- KESEHATAN
- SALON DAN PERAWATAN
- MAKANAN DALAM NEGERI/LOKAL
- OTOMOTIF
Contoh riil usaha franchising
yang bergerak di bidang :
- Pendidikan : Primagama, EF (English First), International Language Programs (ILP), Super Kids, Fastractkids, dan Tutor Net.
- Kesehatan : Kalbe Farma, Kimia Farma Apotek, Apotek K24, Erha Clinic, dan Natura-Health Center.
- Salon dan Perawatan : Johnny Andrean Salon, Martha Tilaar Beauty Gallery, Moz5 Salon Muslimah, Pure Beauty Care , dan House of Ristra-Beauty Salon.
- Makanan dalam Negeri/Lokal : Wong Solo, Edam Burger, Bakmi Golek, Waroeng Kebab, dan Sabana Fried Chicken.
- Otomotif : Cling Car Care & Car Wash, King Auto Interior, Bengkel AHASS - Astra Honda Motor, Bengkel Yamaha, dan The Autobridal Indonesia.
4. JELASKAN PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DENGAN BISNIS KECIL DENGAN CONTOH KASUS YANG NYATA?
Perbedaan kewirausahaan dengan bisnis kecil yaitu:
Kewirausahaan
adalah suatu bentuk usaha berskala lebih luas dibandingkan dengan bisnis
kecil-kecilan,
didirikan
dengan modal sendiri, berani menanggung resiko sendiri dan memiliki
tujuan/rencana untuk mengembangkan usaha/bisnis tersebut lebih luas lagi.
sedangkan Bisnis kecil adalah suatu bentuk usaha berskala kecil yang didirikan
dengan modal sendiri dengan tujuan/rencana hanya untuk mengembangkan/memenuhi
kebutuhan sehari-hari sebagai pemilik usaha.
Contoh kasus yang nyata antara kewirausahaan dengan bisnis kecil misalnya: Jack Matz, mantan eksekutif sebuah perusahaan di Houston, yang kehilangan pekerjaan ketika perusahaannya merger. Kemudian Matz membuka bisnis fotocopy dekat sebuah universitas lokal. Tujuannya adalah mendapatkan cukup uang untuk hidup nyaman sampai dia pensiun 10 tahun lagi. Matz adalah seorang pemilik bisnis kecil, tetapi ia sebenarnya bukanlah wirausahawan. Karena ia tidak punya rencana untuk mengembangkan bisnisnya. Sebaliknya, seorang wirausahawan akan membuka pusat fotocopy dengan menciptakan jaringan yang lebih luas untuk menyaingi firma Kinko saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar