DEBBY CHINTYA AP (22213085)
NUNGKY R. ANGGRAINI (26213576)
WINDA MERYETA P (29213324)
1.JELASKAN
BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : -
CV , PT ,
YAYASAN
, KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN
TERBATAS
NEGARA?
Jawabannya
:
1.
perseroan komanditer atau commanditaire vennootschaap (CV), dinyatakan menurut
pasal-pasal 19 KUHD ,ialah suatu bentuk perjanjian kerja samauntuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan,serta
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya ,dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.
Contohnya
: CV Ginda Putra Prima, CV Asiatik Atmosfir, CV Safir Furniture, CV
Sangkakala, CV Tirai Mandiri , CV Terra Palbapangga.
2.
Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut jug dengan naamloze vennootschap
(NV) ,adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai
modal usaha yang terbagi atas berbagai saham,dimana setiap sekutu turut
mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham,disini para pemegang saham
bertanggung jawab terbatas terhadap hutang –hutang perusahaan sebesar modal
yang disetorkan.
Cotohnya
: PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Pertamina, dan
PT Garuda Indonesia (Persero).
3.
Yayasan yaitu usaha-usaha yang bersifat sosial yang tidak mencari
keuntungan,kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
Contohnya
: Panti asuhan. Rumah sakit, Panti jompo,Sekolah,dan Pesantren.
4.
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atas
badan-badan yang memberikan kekbebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan
berkerja sama secara kekeluargaan,menjalankan usaha untuk
mempertinggikesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Contohnya
: Koperasi konsumsi,koperasi produksi,koperasi kredit ( simpan-pinjam),koperasi
desa (koperasi serba usaha), dan koperasi primer.
5.
Asuransi adalah mekanisme pemindaha resiko kepada pihak lain yang menjamin
kompensasi finansial secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan
yang disebabkan oleh peristiwa diluar kendali pihak tertanggung dalam hal ini
adalah nasabah produk asuransi.
Contohnya
: PT. Prudential Life Assurance, PT.
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT.Asuransi Allianz Life Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia,dan PT.
AIA FInancial
6.Leasing
( Sewa Guna Usaha ) adalah suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yag digunakan oleh
penyewa guna usaha ( Lessee) selam jangka waktu tertentu yang memungkinkan
pihak lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan
menggunnakan dana yang berasal dari pedapatan barang modal yng bersangkutan.
Contohnya
: Astra sedaya finance, Bumiputra bot finance,Adira dinamika multifinance,BCA
finance, dan Summit oto finance. bbbBCA
FINANCEbbbbbbbbbbbbbbbsnicnncjsn j
7.
Persero Terbatas Negara Persero ini sebelumnya adalah perusahaan negara
(PN),terjadinya karena PN mngadakan penambahan modalyang ditawarkan kepada
pihak swasta.
Contohnya
: PT PERSERO pupuk kujang, PT PERSORE aneka gas dan industri,
2.
SEBUT & JELASKAN TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA ?
Jawabannya
:
Lembaga
keuangan Bank dan Non Bank.
Lembaga
keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).
3.
APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT
VENTURA ?
Jawabannya
:
v Merger adalah: proses difusi atau penggabungan
dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama
perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya
dimasukan kedalam persero yang tetap berdiri
tersebut.
v Kartel adalah :
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu
perjanjian tertentu . disini masing –masing perusahaan tetap berdiri sendiri,
mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang
telah dibuat.
v Joint Venture (
Patungan ) adalah : Suatu kerja sama antara beberapa perusahaan yng berasal
dari beberapa negara,menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat, jadi disini tidak memandang besar
modal, kekuatan ekonomi atau lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar