Selasa, 12 November 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3

DEBBY CHINTYA AP (22213085)

NUNGKY R. ANGGRAINI (26213576)

WINDA MERYETA P (29213324)

1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN  TERBATAS
NEGARA?

Jawabannya :
1. perseroan komanditer atau commanditaire vennootschaap (CV), dinyatakan menurut pasal-pasal 19 KUHD ,ialah suatu bentuk perjanjian kerja samauntuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan,serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya ,dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.
Contohnya :   CV Ginda Putra Prima, CV Asiatik Atmosfir, CV Safir Furniture, CV Sangkakala, CV Tirai Mandiri , CV Terra Palbapangga.


2. Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut jug dengan naamloze vennootschap (NV) ,adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas berbagai saham,dimana setiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham,disini para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang –hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Cotohnya : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Pertamina, dan PT Garuda Indonesia (Persero).

3. Yayasan yaitu usaha-usaha yang bersifat sosial yang tidak mencari keuntungan,kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
Contohnya : Panti asuhan. Rumah sakit, Panti jompo,Sekolah,dan Pesantren.

4. Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atas badan-badan yang memberikan kekbebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan berkerja sama secara kekeluargaan,menjalankan usaha untuk mempertinggikesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Contohnya : Koperasi konsumsi,koperasi produksi,koperasi kredit ( simpan-pinjam),koperasi desa (koperasi serba usaha), dan koperasi primer.

5. Asuransi adalah mekanisme pemindaha resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi finansial secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa diluar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi.
Contohnya : PT. Prudential Life Assurance, PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT.Asuransi Allianz Life Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia,dan PT. AIA FInancial

6.Leasing ( Sewa Guna Usaha ) adalah suatu kegiatan pembiayaan  barang-barang modal yag digunakan oleh penyewa guna usaha ( Lessee) selam jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunnakan dana yang berasal dari pedapatan barang modal yng bersangkutan.
Contohnya : Astra sedaya finance, Bumiputra bot finance,Adira dinamika multifinance,BCA finance, dan Summit oto finance. bbbBCA FINANCEbbbbbbbbbbbbbbbsnicnncjsn j
7. Persero Terbatas Negara Persero ini sebelumnya adalah perusahaan negara (PN),terjadinya karena PN mngadakan penambahan modalyang ditawarkan kepada pihak swasta.
Contohnya : PT PERSERO pupuk kujang, PT PERSORE aneka gas dan industri,

2. SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA ?

Jawabannya :
Lembaga keuangan Bank dan Non Bank.
Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).


3. APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA ?

Jawabannya :
v   Merger adalah: proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan kedalam persero yang tetap berdiri  tersebut.
v  Kartel adalah : Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu . disini masing –masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
v  Joint Venture ( Patungan ) adalah : Suatu kerja sama antara beberapa perusahaan yng berasal dari beberapa negara,menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat, jadi disini tidak memandang besar modal, kekuatan ekonomi atau lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar