Kita mana yang tidak suka ke salon? Merawat diri, menjaga
kulit agar tetap sehat, terawat dan bersih bersinar. Rambut yang wangi dan
tergerai indah dengan model rambut yang sesuai dengan bentuk wajah. Perawatan
wajah dengan facial dan merawat tangan dan kaki dengan melakukan manicure
pedicure.
Wanita berjilbab pun banyak yang memiliki keinginan untuk
ke salon. Namun tidak mungkin bagi wanita berjilbab untuk membuka hijabnya di
muka umum. Sementara salon-salon apalagi yang berderet di pusat perbelanjaan
seperti di mall, sangat terbuka dan terkadang kapsternya pun berjenis kelamin
pria. Apa solusi bagi wanita berjilbab tersebut? Salon kecantikan muslimah
jawabannya.
Bisnis salon kecantikan muslimah sudah mulai tumbuh di
berbagai sudut kota. Memenuhi kebutuhan para wanita muslim yang ingin nyaman
merasakan pelayanan salon namun tetap terjaga auratnya.
Membuka bisnis ini hampir sama dengan membuka bisnis
serupa. Hanya saja penekanannya pada ruangan yang hanya diperuntukkan bagi
wanita. Apabila ada pengantar, maka dibuatkan ruang tunggu khusus yang nyaman
agar tidak merasa jenuh. Karena pelayanan salon rasanya tidak ada yang hanya
berlangsung 10 menit.
Alunan musik yang memanjakan indera pendengaran akan
membuat suasana nyaman dan konsumen betah berlama-lama di sana. Jangan lupa
untuk menyodorkan brosur berisi paket perawatan salon. Misalnya sambil
digunting rambutnya, konsumen akan membaca brosur tersebut dan berminat untuk
mengambil paket perawatan yang lain. Manicure pedicure misalnya.
Memberi souvenir cantik pada kunjungan ke sekian (misalnya
ke sepuluh) berupa peralatan bagi muslimah merupakan cara promo yang jitu.
Souvenir tersebut bisa berupa bros, jilbab atau pashmina.
Apabila ingin memulai bisnis salon kecantikan muslimah
secara franchise pun bisa dilakukan. Besarnya franchise fee bervariasi, ada
yang mematok Rp.165.000.000,00 ada pula yang Rp.295.000.000,00. Keuntungannya
adalah semua peralatan dan system sudah disediakan. Sehingga Anda menyiapkan
lokasi dan dana saja. Anda juga akan disupervisi dan mendapat pendampingan
untuk kurun waktu tertentu. Pada umumnya kerja sama ini berlangsung lima tahun
dan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan yang ditanda tangani.
sumber : www.ebook.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar