Sabtu, 01 November 2014

Bisnis Salon Kecantikan



Kita mana yang tidak suka ke salon? Merawat diri, menjaga kulit agar tetap sehat, terawat dan bersih bersinar. Rambut yang wangi dan tergerai indah dengan model rambut yang sesuai dengan bentuk wajah. Perawatan wajah dengan facial dan merawat tangan dan kaki dengan melakukan manicure pedicure.
Wanita berjilbab pun banyak yang memiliki keinginan untuk ke salon. Namun tidak mungkin bagi wanita berjilbab untuk membuka hijabnya di muka umum. Sementara salon-salon apalagi yang berderet di pusat perbelanjaan seperti di mall, sangat terbuka dan terkadang kapsternya pun berjenis kelamin pria. Apa solusi bagi wanita berjilbab tersebut? Salon kecantikan muslimah jawabannya.
Bisnis salon kecantikan muslimah sudah mulai tumbuh di berbagai sudut kota. Memenuhi kebutuhan para wanita muslim yang ingin nyaman merasakan pelayanan salon namun tetap terjaga auratnya.
Membuka bisnis ini hampir sama dengan membuka bisnis serupa. Hanya saja penekanannya pada ruangan yang hanya diperuntukkan bagi wanita. Apabila ada pengantar, maka dibuatkan ruang tunggu khusus yang nyaman agar tidak merasa jenuh. Karena pelayanan salon rasanya tidak ada yang hanya berlangsung 10 menit.
Alunan musik yang memanjakan indera pendengaran akan membuat suasana nyaman dan konsumen betah berlama-lama di sana. Jangan lupa untuk menyodorkan brosur berisi paket perawatan salon. Misalnya sambil digunting rambutnya, konsumen akan membaca brosur tersebut dan berminat untuk mengambil paket perawatan yang lain. Manicure pedicure misalnya.
Memberi souvenir cantik pada kunjungan ke sekian (misalnya ke sepuluh) berupa peralatan bagi muslimah merupakan cara promo yang jitu. Souvenir tersebut bisa berupa bros, jilbab atau pashmina.
Apabila ingin memulai bisnis salon kecantikan muslimah secara franchise pun bisa dilakukan. Besarnya franchise fee bervariasi, ada yang mematok Rp.165.000.000,00 ada pula yang Rp.295.000.000,00. Keuntungannya adalah semua peralatan dan system sudah disediakan. Sehingga Anda menyiapkan lokasi dan dana saja. Anda juga akan disupervisi dan mendapat pendampingan untuk kurun waktu tertentu. Pada umumnya kerja sama ini berlangsung lima tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan yang ditanda tangani.

sumber : www.ebook.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar