Minggu, 26 April 2015

Taman Bunga Di Seoul yang Berubah Menjadi Lautan Bintang Di Malam Hari


Dongdaemun Design Plaza (DDP) yang terkenal dengan desain bangunannya yang sangat artistik  dan modern seakan tak cukup untuk menarik wisatawan untuk datang ke tempat ini. Daya tarik lain ada di taman yang terletak diatap bangunan ini.
Bangunan yang berada di pusat kota Seoul ini atapnya telah ditanam bunga-bunga mawar putih yang bisa menyala seperti bintang dimalam hari. Sebanyak 25.550 bunga LED buatan memenuhi taman ini. kebayang kan, sebagus apa taman itu.



Ternyata,  jumlah bunga tersebut didapat dari 70 dikalikan 365. Angka 70 melambangkan peringatan kemerdekaan Korea selatan yang ke 70 dan 356 mewakili harapan agar masyarakat menikmati keindahan taman tersebut setiap harinya.
Saat siang hari, bunga buatan di taman tersebut terlihat seperti bunga sungguhan. Namun desainer Zaha Hadid membuat kejutan dengan memasang lampu LED di bunga-bunga tersebut. Kamu akan bisa melihat bunga tersebut menyala ketika hari mulai gelap hingga jam 10 malam.

Mulanya, taman bunga diatas atap DDP ini dibangun untuk acara OMEGA ketika mereka merilis jam tangan De Ville Prestige Butterfly dimana Nichole Kidman menjadi bintangnya. Namun sekarang taman ini telah dijadikan salah satu tujuan wisata bernuansa romantis yang ada di Seoul.


 Untuk mengunjungi taman ini tidak di pungut biaya, lho, . Kamu hanya cukup menaiki subway dan keluar di Stasiun Dongdaemun History and Cultural Park kemudian langsung menuju atap gedung. Tapi ingat, jangan mencoba untuk menginjak rumput taman ini ya,




sumber:dreamersradio.com

Lumut Pink Cantik Ini Meriahkan Musim Semi di Jepang

 Siapa tumbuhan lumut yang selalu tumbuh di daerah lembab dan tak terawat selalu identik dengan kesan yang kotor? Karena lumut-lumut merah muda di Jepang ini selalu dinanti oleh para wisatawan setiap tahunnya.
Memasuki bulan April hingga pertengahan Mei nanti, tumbuhan lumut merah muda atau yang disebut dalam bahasa Jepang dengan tumbuhan shibazakura ini merupakan jenis lumut bunga yang menghasilkan warna-warna yang sangat cantik seperti merah muda, magenta, dan juga putih.
Selain Bunga Sakura, Lumut Pink Cantik Ini Juga Meriahkan Musim Semi di Jepang
Tumbuhnya shibazakura ini dimulai setelah musim bunga sakura yang biasa tumbuh di musim semi di Jepang bermekaran. Hampir sama seperti perayaan bunga sakura, para wisatawan juga banyak yang menikmati sibazakura dengan mengunjungi festival di sebuah taman yang merawat tanaman ini sesuai dengan warnanya.
Salah satu lokasi yang paling cantik untuk menikmati bunga khas musim semi ini terletak di Taman Hitsujiyama, dekat dengan kota Chichubu, Perfektur Saitama.

Sekitar lebih dari 400 ribu shibazakura dengan delapan varian warna mulai bermekaran pada April hingga Mei di sepanjang kaki bukit Hitsujiyama, Gunung Buko layaknya bentangan karpet berbagai macam tingkatan warna merah muda hingga ungu yang sangat cantik dan cerah.

sumber: dreamersradio.com

Rizzi House, Rumah Paling Ceria di German



Orang-orang yang melihat bangunan ini pasti akan terheran-heran. Berbeda dengan gedung-gedung disekitarnya. Bentuk rumah ini sangat tidak biasa. Bagian luar rumah ini dicat dengan gaya grafiti yang berwarna-warni gaya urban yang unik.
Gedung ini dinamakan Happy Rizzi House sebagai penghargaan kepada seniman yang telah mendesain gedung tersebut, James Rizzi. Berawal di tahun 2001 di tempat tinggal bangsawan yang hancur, Ia memutuskan untuk membangun sesuatu yang berbeda.

Walaupun terlihat seperti seni grafiti yang sederhana, arsitek Konrad Kloster butuh waktu 2 bulan untuk membuat desain kasar projek tersebut. Pembangunan baru bisa selesai 2 tahun kemudian.
 
 
Rizzi House berada di tengah kota Braunschweig, Jerman. Bangunan ini pada awalnya diremehkan dan dicemooh oleh orang-orang dewasa yang sangat dominan jumlahnya dibanding anak muda. Mereka tidak menyukai arsitekturnya yang kekanak-kanakkan dan menganggap gedung tersebut akan membuat pamor kota turun.

Saat ini, Rizzi House menjadi dayatarik wisatawan lokal. Meskipun Rizzi House digunaakan sebagai kantor, bangunan ini tetap membawa pengaruh yang positif bagi orang sekitar dan sangat dinikmati oleh anak-anak karena grafiti-nya yang bergambar kartun.







sumber:dreamersradio.com

Sindiran Pedas Mourinho untuk Arsene Wenger

Bukan Jose Mourinho namanya kalau kalah dalam perang urat syaraf jelang laga panas. Untuk kesekian kalinya, pelatih Arsenal, Arsene Wenger, harus menelan sindiran pedas dari pelatih Chelsea itu.
Mourinho dan Wenger tak pernah akur sejak awal bertemu. Entah sudah berapa kali keduanya berbalas sindiran, yang terkini muncul jelang laga Arsenal lawan Chelsea di Stadion Emirates, Minggu malam (26/4/15) WIB nanti.
Sebagai penganut sepak bola pragmatis, gaya main tim besutan Mou hampir selalu jauh dari kata indah. Pelatih berusia 52 tahun itu memilih bermain efektif, bertahan dengan baik dan menyerang balik dengan cepat begitu ada kesempatan.
Wenger, yang tak pernah menang dalam 12 kali pertemuan dengan Chelsea di bawah besutan Mourinho, menyindir taktik tersebut. Katanya, "Bertahan itu gampang."
Kuping Mourinho jelas panas mendengar hal itu namun ia tak pernah kehabisan bahan untuk menyerang balik. Pelatih asal Portugal itu lantas mengungkit kekalahan Arsenal di fase 16 besar Liga Champions Februari lalu. Ketika itu, The Gunners dipaksa bertahan oleh AS Monaco.
"(Bertahan) itu tidak mudah. Kalau mudah, Anda takkan kalah 1-3 di kandang sendiri dari Monaco," ketus pelatih berjuluk The Special One itu.
Meski demikian, Mourinho tidak menganggap dirinya sebagai rival bebuyutan pelatih asal Prancis tersebut.
"Bagi saya, dia bukan rival saya. Dia adalah pelatih di klub besar di kota yang sama tempat saya bekerja. Ini adalah klub besar dengan obyektif yang sama," ia mengakhiri.


Sumber: dreamersradio.com

Selasa, 21 April 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 2

Nama: Nungky R. Anggraini
NPM : 26213576



BAB IV
Hukum Perikatan
 
Definisi Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Dasar Hukum Perikatan
Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir,dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesiamengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari HukumPerdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang diIndonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya sajayang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang yang sama.Dalam tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari negara Mesir,dengan tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan dari Negara Indonesia, gunamenambah wawasan intelektual kita semua.Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagimenjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; menguruskepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaranyang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orangtua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanyamelakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnyayaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh laindari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orangyang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginankedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncultanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah arrobt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukansesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanyakeridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkansatu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjiandapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.Dan di sini penulis sesuai ingin membahas sumber-sumber perikatan (Mesir) yang bersumber dari tanpa adanya perjanjian, bisa jadi karena ketidak sengajaan.

Azas-azas dalam Hukum Perikatan
·         Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
·         Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
·         Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
1.      Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.


Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a.       Karena pembayaran 
b.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.        Karena pembaharuan hutang
d.       Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e.       Karena pencampuran utang
f.       Karena pembebasan utang
g.      Karena musnahnya barang yang terutang
h.      Karena batal atau pembatalan
i.        Karena berlakunya syarat pembatalan 
j.        Karena lewat awktu atau daluarsa
Dengan pemahaman di atas, seorang front liners dituntut untuk memahami aspek hukum ,sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalamhal menarik simpanan, atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekeninglainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening,front liners juga harus bisa menilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau  bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hukum.
BAB V
Hukum Perjanjian
    Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya
Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian itu sah harus terpenuhi 4 syarat, yaitu:
a)      Adanya kata sepakat;
b)      Kecakapan untuk membuat perjanjian;
c)      Adanya suatu hal tertentu;
d)     Adanya causa yang halal.
Syarat pertama dan kedua adalah syarat yang harus dipenuhi oleh subyek suatu perjanjian, oleh karena itu disebut sebagai syarat subyektif Syarat ketiga dan keempat adalah syarat yang harus dipenuhi oleh obyek perjanjian oleh karena itu disebut syarat obyektif. Adapun penjelasan dari masing-masing adalah sebagai berikut:
a.       Kata sepakat Kata sepakat berarti persesuaian kehendak, maksudnya memberikan persetujuan atau kesepakatan. Jadi sepakat merupakan pertemuan dua kehendak dimana kehendak pihak yang satu saling mengisi dengan apa yang dikehendaki pihak lain dan kehendak tersebut saling bertemu.
b.      Cakap untuk membuat perjanjian (bertindak) Dalam Pasal 1329 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat suatu perjanjian dengan ketentuan oleh undang-undang tidak ditentukan lain yaitu ditentukan sebagai orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian.
c.       Adanya suatu hal tertentu
Yang dimaksud dengan suat hal tertentu dalam suatu perjanjian ialah objek perjanjian. Objek perjanjian adalah prestasi yang menjadi pokok perjanjian yang bersangkutan. Prestasi itu sendiri bisa berupa perbuatan untuk memberikan suatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
d.      Adanya suatu sebab/kausa yang halal
e.       Yang dimaksud dengan sebab atau kausa di sini bukanlah sebab yang mendorong orang tersebut melakukan perjanjian. Sebab atau kausa suatu perjanjian adalah tujuan bersama yang hendak dicapai oleh para pihak,20sedangkan sebagaimana yang telah dikemukakan Soebekti, adanya suatu sebab yang dimaksud tiada lain daripada isi perjanjian.
20 Sri Soedewi Masjchon, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum JAminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, (Yogyakarta, 1980), hal. 319  
Syarat Lahirnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

BAB VI
HUKUM DAGANG
Hukum Dagang (KUHD)
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
1.      Hubungan Hak Dagang Dan Hak Perdata Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
2.      Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
3.      Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
4.      Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.       Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) 2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Belakunya Hak Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Sumber :
Wikipedia.com & google.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Wirausahawan

Sabtu, 11 April 2015

Pompous Albert, Kucing Berwajah Jahat yang Jadi Idola Baru Instagram


 Masih ingat dengan Grumpy Cat? Yap! kucing yang memiliki wajah menyebalkan ini memang sangat populer di internet. Bahkan karena kepopulerannya, si kucing favorit sedunia ini melebarkan kiprahnya ke dunia film dengan bermain di film ‘Grumpy Cat’s Worst Christmas Ever’. Kini setelah Grumpy Cat muncul lagi seekor kucing yang mencuri perhatian netizen dan menjadi idola di internet, kucing tersebut adalah Pompous Albert.
Dilansir dari laman peoplepets, Pompous Albert memiliki wajah yang terlihat jahat dan seram dengan tatapan mata yang kejam. Namun, karena memiliki wajah seperti itu menjadikan Pompous sebagai idola baru di Instagram. Banyak dari pecinta kucing yang mengganggap Pompous justru terlihat lucu dengan ekspesi garang.



Pompous Albert berasal dari ras kucing langka Selkirk Rex dengan ciri bulu yang lembut dan keriting. Awal cerita, Pompous diadopsi oleh pemilik galeri seni Sagebrush Fine Art di Kota Salt Lake, Utah, Amerika Serikat. Ia dibuang pemiliknya karena tidak lolos seleksi dalam acara ‘Cat Show’ yang menampilkan sejumlah kucing - kucing lucu dan menggemaskan.
Sang pemilik galeri pun berharap popularitas Pompous terus meningkat, rencananya penghasilan Pompous saat menjadi bintang sebuah produk akan diberikan ke tempat penampungan kucing setempat. Hingga saat ini Pompous telah memiliki hampir 26.000 pengikut di Instagram karena ekspresi wajahnya.

sumber: dreamersradio.com

Rumah Asli yang Jadi Inspirasi Film ‘Up’ Terancam Dihancurkan


  Fenomena film animasi ‘Up’ yang mengenai cinta sejati seorang kakek kepada mendiang istri dan rumah juga rumah mereka memang banyak membuat haru banyak orang yang menontonnya. Tapi sepertinya tak banyak yang tahu jika rumah balon dalam film ini terinspirasi dari kisah nyata. Rumah yang menginspirasi pembuatan film ‘Up’ ternyata ada di kehidupan nyata dan berada di kawasan Bellard, Seattle, Washington, AS. Tak hanya rumahnya, namun kehidupan sang empunya rumah juga hampir sama antara di film dan aslinya


Sama seperti nasib kakek Carl Fredicksen dalam film animasi buatan Disney-Pixar tersebut, pemilik aslinya yaitu Edith Macedfield (84) juga menghabiskan hidupnya selama hampir 60 tahun di rumah ini.
Seperti dilaporkan Daily Mail, Edith sempat ditawari pihak pengembang gedung pada 2006 lalu senilai 1 juta dollar AS atau sekitar 13 milyar Rupiah. Akan tetapi tawaran tersebut ditolaknya karena merasa banyak sekali kenangan indah dirumahnya seperti koleksi keramik dan alat musik dirumahnya.






Barry kemudian menjual rumah ini seharga 4 milyar Rupiah dan ingin sang pemilik baru mempertahankan rumah tersebut agar tetap utuh. Namun nasib berkata lain. Rumah ini akhirnya malah diambil oleh pihak pengembang dan dilelang pada 13 Maret 2015.
Jika dalam film ‘Up’ kakek Fredicksen tak mau meninggalkan rumah untuk ke panti jompo dan memutuskan untuk membawa pergi rumahnya dengan menggunakan ribuan balon, balon warna-warni juga nampak di rumah Edith pada saat film ‘Up’ dirilis pada 2009, yang menandakan bahwa hubungan antara film dan kisah nyata ini bukanlah sebuah kebetulan.

Keindahan Air Mancur Pelangi Jembatan Banpo, Korea Selatan

Korea Selatan memang memiliki begitu banyak icon menarik yang patut untuk dikunjungi. Salah satunya adalah jembatan Banpo. Jembatan ini bukan jembatan biasa, lho, dreamers. Jembatan Banpo ini dapat mengeluarkan air mancur pelangi yang sangat indah.
Banpo-daegyo atau jembatan Banpo adalah jembatan yang menghubungkan wilayah Seocho dan Yongsan yang terpisah oleh sungai Hangang. Berada diatas jembatan Jamsu yang menjadikan kedua jembatan tersebut membentuk jembatan ganda. Jembatan ini adalah jembatan ganda pertama yang dibangun di Korea Selatan.
Pada tahun 2009, pemerintah kota Seoul menambahkan air mancur pelangi (Rainbow Fountain) di jembatan Banpo, menciptakan jembatan airmancur terpanjang di dunia yang diakui oleh Guinness Book of World Records. Wow.

 Memiliki 38 pompa air yang dapat bergerak secara dinamis mengikuti alunan musik seperti menari-nari. Tambahan ratusan kombinasi cahaya lampu menyerupai pelangi saat malam hari menambah suasana romantis dipinggir sungai hangang.
Rainbow Fountain di Banpo ini hanya beroperasi di waktutertentu saja dengan durasi sekitar 15 menit. Jembatan ini sangat terkenal sebagai lokasi syuting film atau drama korea. Konon juga terkenal sebagai salah satu tempat paling romantis di Seoul, apalagi ketika malam hari.
Selain dipinggiran taman sungai hangang, kamu juga bisa mencoba melihat atraksi air mancur pelangi tersebut dari sudut pandang yang berbeda. Yaitu dari jembatan jamsu yang berada dibawahnya. Bisa dipastikan sensasi keindahannya akan berbeda.



 Tak hanya malam hari, air mancur banpo juga tak kalah indah jika dilihat pada siang hari, kok. Taman hangang didekat jembatan juga memiliki panggung outdoor, eco-observatorium serta tempat untuk berpiknik. Pantas saja ya, jembatan ini selalu menjadi daya tarik wisatawan setiap tahunnya.







sumber: dreamersradio.com

Romantisnya Pantai Dengan Ombak Yang Bersinar Di Malam Hari


Pulau Vaadhoo merupakan salah satu dari kumpulan pulau di Maldives yang disebut-sebut sebagai surga dunia. Pulai ini memiliki keindahan luar biasa terutama keunikan yang hanya bisa dilihat pada malam hari. Dauran ombak di pinggir pantai pulau ini mengeluarkan cahaya biru seperti bintang.
Pulau Vaadhoo berada di kepulauan Raa Atoll di sebelah barat Sri Lanka yang memiliki banyak pulau kecil yang tersebar di lebih dari 900.000 km2 dengan pasir putih dan air laut yang hangat. Pantai-pantainya yang menyala dimalam hari inilah alasan utama wisatawan untuk berkunjung.



Cahaya biru yang dikeluarkan sebenarnya merupakan salah satu fenomena alam langka yang merupakan hasil bioluminescence atau emisi cahaya oleh makhluk hidup. Fitoplankton bernama dinoflagellata menciptakan cahaya biru akibat respon dari sinyal elektromagnetik yang terkonsentrasi pada tepi pantai. Sehingga menciptakan pemandangan yang indah dan suasana romantis. Luar biasa ya, dreamers.




Ternyata fenomena tersebut memiliki efek samping pada siang hari. Dimana dapat mempengaruhi mekarnya alga merah yang ada di dasar laut, menambah keindahan pantai tersebut. Cahaya biru tersebut biasanya terjadi pada akhir musim semi atau misim panas.
Pantai di Maldives memberikan pengalaman yang luar biasa yang tidak dapat ditemukan di pulau lain. Selain keindahan alamnya, wisatawan juga dapat menikmati kegiatan seperti surfing, diving dan snorkling. Wisatawan bisa dengan  mudah menemukan resort di pulau tersebut.



Suasana romantis yang diciptakan pulau ini banyak menarik wisatawan yang memang kebanyakan adalah pasangan.



sumber: dreamersradio.com

Peringatan 103 Tahun, Simak Keanehan yang Terjadi Sebelum Titanic Berlayar


 Membawa total 2.224 penumpang, karamnya kapal Titanic menewaskan lebih dari 1.500 penumpangnya setelah angkat sauh pada tahun 10 April 1912 silam. Tidak terasa sudah 103 tahun sejak Titanic meninggalkan Pelabuhan Southampton, Inggris.
Sayangnya kapal ini tidak bisa sampai pada tujuannya yaitu di New York, Amerika Serikat. Ternyata hal ini sudah mendapat beberapa pertanda sebelum keberangkatannya. Simak dua hal aneh yang dijadikan ‘sinyal buruk’ oleh masyarakat pada saat itu.

1. Sempat Delay 1 Jam
Karena sebuah insiden kecil, kapal mewah Titanic sempat ditunda keberangkatannya. Kabel kapal SS New York yang ‘parkir’ di samping Titanic putus dan membuatnya terayun ke kapal Titanic. Kapten Smith pun memerintahkan Titanic “mundur penuh” dan selamat dari tabrakan dengan jarak setipis 1.2 meter.
Insiden ini membuat keberangkatan Titanic terlambat hingga 1 jam. Hal tersebut rupanya dianggap pertanda dan ‘pembawa sial’ bagi kapal super besar ini karena terjadi saat pelayaran perdana.

 
2. Batu Bara Terbakar Di Bunker
Keanehan lain yang terjadi dan dianggap sebagai ‘sinyal’ karamnya Titanic adalah adanya sebuah batu bara yang terbakar tidak pada tempatnya. Alih-alih terbakar di mesin uap, sebongkah batu bara kecil entah dari mana terbakar di salah satu bunker Titanic.
Namun karena hal itu dianggap biasa terjadi di kapal yang berteknologi uap, sang kapten dan teknisi kapal menganggap hal itu bukan masalah besar dan tetap melanjutkan pemberangkatan.


sumber:dreamersradio.com