BAB I
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Hukum memiliki tujuan untuk
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan
kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber
Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dilihat dari dua
segi, yaitu segi materiil dan segi formil:
1.
Sumber Hukum
Materiil
Sumber Hukum materiil adalah
sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
·
Perasaan hukum
seseorang atau pendapat umum
·
Agama
·
Kebiasaan, dan
·
Politik hukum
dari pemerintah
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber
Hukum Formil antara lain:
·
Undang-Undang
(Statue)
Undang-Undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
·
Kebiasaan
(Custom)
Kebiasaan adalah
perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
·
Keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang
pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van
Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang
peraturan perundangan untuk Indonesia).
·
Traktat (Treaty)
Apabila dua orang
mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu
mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak
terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
·
Pendapat Sarjana
Hukum (Doktrin)
Pendapat para
sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim
sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka
diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan”.
b. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
KAIDAH DAN NORMA
Pengertian kaidah/norma adalah
petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam
lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan
perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentaati kaidah atau norma agar
dapat hidup dengan tenang.
EKONOMI DAN
HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan
dan hukum perumahan).
BAB II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. SUBYEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1)
Subjek Hukum Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
2)
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya.
B. OBYEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1) Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah
/ berwujud. Yang meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b.
Benda tidak bergerak
2) Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan. contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
C. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak
jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur
melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang)
·
Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya
pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
·
Fidusia
BAB III
HUKUM PERDATA
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DIINDONESIA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian
hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
Dilihat dari sejarahnya hukum
perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa. Berawal
dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata
Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga
memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu
hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.
Karena
hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada
tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua
kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut
“Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di
Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan
yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de
Commerce”
Sewaktu
Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya
mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan
sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah
penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan
Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk
selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum
Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal dunia di
tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan
Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara
Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des
Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana
di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad
lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di
Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia
masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda dan pada
tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas
koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH
Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van
Koophandle (WVK).
PENGERTIAN
& KEADAAN HUKUM DIINDONESIA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum
Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
b.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
·
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia
asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DIINDONESIA
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke
dalam 4 kelompok yaitu:
a)
Hukum perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum
pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai
siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum.
Hukum perorangan terdiri dari:
·
Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan catatan sipil.
·
Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
b)
Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi
antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri
dari:
·
Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta
kekayaan antara suami/istri.
·
Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
·
Perwalian.
·
Pengampuan.
c)
Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur
hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang
mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari:
·
Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada
semua orang.
·
Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku
pada pihak tertentu.
d)
Hukum Waris
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan
kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab
undang-undanag hukum perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di
Indonesia memiliki sistematik yang berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4
buku, yaitu:
- Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar