Istilah Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu:
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Arti dari bentuk
jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh
Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis
(asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Sumber:
Etika (http://id.wikipedia.org/wiki/)
Etika merupakan
suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Sumber: Etika
merupakan suatu ilmu (http://aticia.blogspot.com/2010/01/)
Akuntan Publik
adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di
Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan
jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit
khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi,
jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan
keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya
dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan
tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan
harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan
Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada
praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini
berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted
Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk
praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing
Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan
tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Sumber:
Etika profesi seorang akuntan (http://bahasakelasd.blogspot.co.id/2014/11/)
Kode Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
A. Prinsip Etika
Memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
1. Prinsip pertama – Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
8. Prinsip Kedelapan – Standard Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber:
Arijanto Agus, ETIKA BISNIS BAGI PELAKU BISNIS, PT.Raja
Grafindo, JAKARTA
B. Aturan Etika
a)
Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi berarti
dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.Integritas dan
Obyektifitas dimana anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas harus
bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah saji.
b) Standard Umum dan
Prinsip Akuntansi
Standard Umum,
seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standard.
c) Tanggung Jawab
Kepada Klien
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan
klien.
d) Tanggung Jawab
kepada Rekan
Anggota wajib
memlihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat
merusak citra reputasi rekan seprofesi.
e) Tanggung jawab
Praktik lain
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat
mencemarkan profesi.
C. Interpretasi Aturan dan Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga :
1. PrinsipEtika :
- Tanggung jawab profesi
- Kepentingan Umum atau Publik
- Integritas
- Obyektivitas
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
- Kerahasian
- Perilaku Profesional
- Standard Teknis
2. Aturan Etika :
- Independensi Integritas dan Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung jawab Kepada Klien
- Tanggung jawab kepada Rekan
- Tanggung jawab dan Praktik lain
3. Interpretasi Aturan
Etika
sumber: kode etik
profesi akuntansi (http://dewideviana93.blogspot.co.id/2014/12/)
KASUS
PELANGGARAN ETIKA PADA KASUS GAYUS TAMBUNAN
Salah satu kasus
suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai direktorat
jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus Tambunan yang
disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah dan rumah mewah terungkap
berdasarkan kesaksian mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji. Sedangkan
diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir
kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu dari hasil
korupsi suap.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT.Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT.Arutmin dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
Kasus gayus dinyatakan bukan kasus
pidana perpajakan oleh dirjen pajak karena kasus ini tidak berkaitan dengan SPT
wajib pajak, tetapi dalam pendapat kelompok, kasus ini tidak lepas dari jenis
kasus perpajakan, dimana tindak kejahatan terjadi di dalam lingkup perpajakan.
Selain itu, kasus ini juga menyeret secara langsusng beberapa pasal dalam
undang-undang yang berbeda. Sehingga, menimbulkan spekulasi tentang analisis
kasus ini. Di lain sisi putusan yang telah ada sampai dengan kasus gayus ini di
angkat hingga tingkat kasasi menyebutkan bahwa :
- Gayus Tambunan dinyatakan melakukan pelanggaran pada pasal 3 jo pasal 18 UU no. 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), dianggap merugikan negara sebanyak 570 juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa.
- Gayus juga dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) a, UU no. 31/1999 (tipikor), berkaitan dengan ini Gayus melakukan penyuapan sebanyak 750 juta dolar Amerika, diduga diberikan kepada beberapa orang Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hal itu dilakukan supaya mereka tidak memblokir rekeningnya d salah satu bank, supaya tidak menyita rumahnya, dan supaya memindahkan pemeriksaan atas dirinya yang asalnya di Mabes Polri menjadi di hotel.
- Selanjutnya Gayus Tambunan dinyatakan bersalah atas pelanggaran pasal 6 ayat(1)a, UU no.31/1999 (tipikor), berhhubungan dengan hal ini Gayus perbah menjanjikan akan memberikan uang 40 ribu dolar Amerika kepada PN Tangerang yang bernama Muhtadi Asnun, supaya dapat mempengaruhi majelis hakim.
- Pasal berikutnya yang menjadi pelanggaran Gayus adalah pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 (tipikor) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berkenaan dengan Gayus yang memberikan keterangan palsu kepada penyidik menyangkut kepemilikan rekening di salah satu bank yang isi rekeningnya berjumlah miliaran rupiah.
Dugaan yang dituduhkan
kepada Gayus
1) Mengenai perbuatan mengurangi
keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2) Gayus terbukti menerima suap sebesar Rp
925.000.000 ,- dari Roberto Santonius, konsultan pajak terkait dengan
kepengurusan gugatan keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart.
3) Pencucian uang terkait dengan
penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa
Gading serta beberapa rekening lainnya.
4) Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah
Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, serta kepala Rutan Iwan Susanto yang
jumlahnya sebesar Rp 1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000 ,-.
5) Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik perihal
uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening tabungannya.
Potensi kerugian
yang ditanggung oleh Negara
Korupsi yang
dilakukan oleh Gayus Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian
sebesar Rp 645,99 Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait
dengan sunset policy dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
Pasal serta jeratan
hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan
1) Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga
memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000
,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2) Pasal 5 ayat 1a No.31 Tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan
penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri
Sumartini, dan Mardiyani.
3) Pasal 6 ayat 1a No.31 Tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US
$ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara
Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4) Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai
Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja
memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
Kronologi kasus gayus
- Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank Panin cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata berkas tersebut belum lengkap.
- Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan Gayus di Singapura.
- Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana sebesar Rp 24 Milyar.
Etika yang Dilanggar
Dari kedelapan
prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional dan standar teknis, apa yang dilakukan oleh Gayus sangat
betentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7 prinsip dari 8
prinsip profesi akuntan, yaitu:
(1). Tanggung jawab profesi: Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
(2). Kepentingan Publik: Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
(3). Integritas: Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
(4). Objektivitas: Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
(5). Kompetensi dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
(7). Prilaku profesional: Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
(8). Standar teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.
Keputusan sidang
akhir kasus Gayus Tambunan
Keputusan sidang
akhir terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan oleh Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta adalah hukuman sebesar 8 tahun penjara dan denda sebesar
Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka
akan ada penggantian berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Pendapat dari Kelompok :
· Dini Fasya Putri : Menurut saya
gayus hampir saja melanggar keseluruh 8 prinsip Etika Profesi Akuntansi dan
dari ke 8 prinsip gayus hanya melanggar 7 prinsip dan satu prinsip yang tidak
di langgar oleh gayus yaitu prinsip keenam - kerahasiaan. Dimana prinsip
kerahasiaan ini, setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional.
· Nungky R. Anggraini : Menurut saya
tindak pidana yang dilakukan oleh gayus harus dijerat hukuman yang
seberat-beratnya. Jika hukuman yang diberikan lebih kecil dari apa yang telah
ia lakukan ada saatnya para pelanggar hukum berpikir bahwa lebih baik korupsi
karena sanksi yang diberikan tidak memberatkan. Masyarakat jelas menginginkan
keadilan sosial, hal ini bisa diatasi dengan menjatuhkan hukuman bagi semua
pihak yang terlibat dalam kasus ini.
· Nanang Setiawan : Menurut
saya seharusnya penerapan hukum di Indonesia bisa lebih baik lagi dan lebih
tegas lagi, agar tidak terjadi kasus-kasus atau Gayus lainnya dan Sistem
akuntansi untuk konsistensi prinsip akuntansi yang berlaku dan hati
diperusahaannya pun harus diperbaiki, bagi para wajib pajak sebaiknya membayar
kewajibannya sebagai mana peraturan wajib pajak yang berlaku untuk setiap
perusahaan atau badan.
· Hendri Siregar : Menurut
saya seharus nya atasan pengurus wajib pajak lebih teliti dan hati-hati
terhadap karyawan pajak, kalau tidak di perhatikan dengan baik maka akan
terjadi seperti kasus korupsi gayus tambunan.korupsi terjadi karena ada peluang
untuk memanipulasi data-data yang di buat.
· Dwi Pratiwi : Menurut
saya terungkap nya kasus gayus tambunan menjadi koreksi bagi pemerintah untuk
berhati-hati dengan sistem di dalam perpajakan Indonesia agar tidak adanya
kasus gayus tambunan lainya. Sebaiknya perbaikan dalam sistem perpajakan
Indonesia agar lebih diperketat lagi agar tidak adanya peluang bagi pihak-pihak
yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan mengabaikan tanggungg jawabnya
dan ada baiknya hukum Indonesia memberikan sanksi yang berat kepada para
korupsi agar tidak adanya lagi kasus-kasus suap lainya di Indonesia.
http://bahasakelasd.blogspot.co.id/2014/11/etika-profesi-seorang-akuntan.html
http://dewideviana93.blogspot.co.id/2014/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://liahibatha.wordpress.com/2010/12/17/kasus-makelar-pajak-gayus-tambunan-dilihat-dari-kacamata-etika-profesi-akuntan//http://davengine.blogspot.co.id/2010/12/etika-gayus-vs-etika-profesi-akuntansi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://aticia.blogspot.com/2010/01/etika-merupakan-suatu-ilmu-yang.html
Arijanto
Agus, ETIKA BISNIS BAGI PELAKU BISNIS,
PT.Raja Grafindo, JAKARTA