• M. Husnul Aziz 25213969
• M. Yusuf F.I 26213188
• Nungky R.A 26213576
• Regiawan Sobardo 27213362
PROGRAM RASKIN
LATAR BELAKANG
Pangan adalah salah satu hak asasi
manusia dan sebagai komoditi strategis yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kesepakatan Internasional, yaitu Universal
Declaration of Human Right (1948) , Rome Declaration on World Food Security and
World Food Summit (1996), Millennium Development Goals (MDGs).
Tantangan yang dihadapi Indonesia
dalam memerangi kemiskinan dan kelaparan antara lain angka kemiskinan baru
berhasil diturunkan dari 16,66% pada tahun 2004 menjadi 12,5% pada tahun 2011. Jumlah
orang miskin sebesar 31,02 juta jiwa pada tahun 2010, tingkat pengangguran
dipandang masih cukup tinggi. Meskipun berhasil diturunkan dari 11,24% pada
tahun 2005 menjadi 6,56% pada bulan Agustus 2011. Jumlah daerah tertinggal yang
tersebar di berbagai wilayah masih cukup tinggi.
Untuk menghadapi permasalahan
tersebut maka Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 mengusung tema
Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif dan berkeadilan bagi
peningkatan Kesejahteraan Rakyat. Salah satunya adalah pengadaan Program Beras
Miskin (Raskin).
Isi
Raskin merupakan subsidi pangan dalam
bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai
upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan
perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin
diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat
jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi. Program
ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS)
melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan
mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu raskin bertujuan
untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada
keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Apa itu Program Raskin?
Program Raskin adalah salah satu
program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada
rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).
Program Raskin adalah program
nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan
Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga
semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program
Raskin.
Apa tujuan Program Raskin?
Program Raskin bertujuan untuk
mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan
pangan pokok dalam bentuk beras. Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk
membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi
karbohidrat tanpa kendala.
Siapa yang berhak menerima beras
Raskin?
Rumah tangga yang berhak menerima
beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM)
Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan
dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra
RI.
Tahun 2012, Program Raskin
menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial
ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan
untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta
RTS-PM.
Kesalahan terjadi dalam penyaluran
raskin
Dari identifikasi dan inventarisasi
data berdasar pemberitaan di media massa tahun 2002 dan 2003, setidaknya ada
delapan kesalahan dalam penyaluran raskin, sehingga amat merugikan masyarakat
miskin yang menerimanya.
Pertama, salah sasaran. Raskin yang semestinya dibagikan
kepada keluarga miskin, ternyata jatuh ke tangan kelompok masyarakat lain.
Kedua, mutu beras jelek. Meski pemerintah menjamin kualitas
raskin berkondisi baik, namun banyak dikeluhkan, beras dibagikan apek, pera,
kotor dan banyak kutu. Raskin kurang layak dikonsumsi itu lalu dijual oleh
penerimanya, dan uangnya untuk beli beras yang kualitasnya lebih baik.
Ketiga, dijual lagi ke pasar. Raskin tidak dibagikan kepada
yang berhak menerima, tetapi oleh oknum petugas dijual ke penadah. Kasus yang
mirip terjadi di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Di sana oleh
petugas koordinator yang membagi raskin malah dijual ke pasar dan uang hasil
penjualannya digunakan untuk mendirikan tempat ibadah.
Keempat, jumlah berkurang. Jumlah raskin yang dibagikan bukan
dalam bentuk ukuran per kilogram, tetapi per liter, sehingga beras yang
diterima jumlahnya kurang. Kekurangan itu juga bisa terjadi karena penggunaan
timbangan yang keliru dan berbeda dengan timbangan standar, sehingga saat beras
ditimbang kembali jumlahnya hanya 19 atau 19,5 kg.
Kelima, tidak sesuai harga. Harga pembelian raskin yang
semestinya Rp 1.000/kg, harus dibeli seharga Rp 1.300/liter (bukan kilogram).
Keenam, ada biaya tambahan. Harga raskin yang semestinya
dijual Rp 1.000/kg atau Rp 20.000/20 kg, terpaksa harus dibayar lebih, karena
ada biaya tambahan seperti untuk biaya administrasi, ongkos angkut, dan lainnya
mulai dari Rp 500 sampai Rp 6.000.
Ketujuh, kesalahan data. Akibat tidak adanya koordinasi
antara pemerintah baik dari pusat, provinsi, kabupaten sampai desa, jumlah
orang miskin yang didata lebih besar atau lebih sedikit dari yang sebenarnya,
sehingga raskin yang dibagikan kurang atau lebih.
Kedelapan, menunggak setoran pembayaran. Akibat tunggakan
hasil penjualan raskin di suatu daerah yang tidak disetorkan ke Dolog, maka
Dolog tidak mau menyalurkan lagi jatah raskin sebelum tunggakan dilunasi. Hal
ini tentu amat merugikan penerima manfaat raskin, karena mereka membeli secara
kontan, sedangkan urusan penyetoran uang hasil pembelian tidak diketahui.
DARI apa yang diuraikan menandakan, penyaluran raskin amat
rentan terhadap penyelewengan dan manipulasi, karena banyak celah-celah yang
bisa dilakukan oknum petugas di lapangan untuk menyunat raskin. Untuk itu,
pemerintah selain harus memperketat penyaluran raskin, juga harus
menyempurnakan mekanismenya, sehingga peluang untuk memanipulasi dan
menyelewengkan raskin bisa dikurangi bahkan dihilangkan.
Dasar Hukum
-
Undang-undang
No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat
-
Undang-undang
No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
-
Undang-undang
No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
-
Undang-undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-
Undang-undang
No. 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-
Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2003 tentang Pendirian Usaha Umum (Perum) BULOG.
KESIMPULAN
Demi
terlaksananya Rencana Kerja Pemerintah dengan tema Percepatan dan Perluasan
Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif, pemerintah membuat program Beras Miskisn
(Raskin). Yang memiliki alasan dikarenakan kebutuhan pokok rakyat Indonesia adalah mengkonsumsi beras,
serta tingkat rata-rata konsumsi beras Indonesia diatas rata-rata konsumsi
beras dunia. Dan memiliki tujuan mengurangi beban kebutuhan rakyat miskin dalam
memenuhi kebutuhan pokok